POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
