POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 8
BAB 2 — PERJANJIAN KERJA SAMA, KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SINERGI PERBANKAN
(1) BUS dan Bank Umum dalam melaksanakan Sinergi Perbankan harus membuat perjanjian kerja sama secara tertulis. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. tujuan dan ruang lingkup kerja sama; b. jangka waktu perjanjian kerja sama; dan c. hak dan kewajiban setiap pihak:
- rencana alih pengetahuan, dalam hal Sinergi Perbankan melibatkan sumber daya manusia Bank Umum;
- kewajiban Bank Umum untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi BUS dan nasabah BUS;
- tanggung jawab atas kerugian; dan 4) penanganan pengaduan nasabah, dalam hal Sinergi Perbankan berhubungan dengan nasabah secara langsung. (3) BUS dan Bank Umum wajib memastikan bahwa pelaksanaan Sinergi Perbankan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dibuat.
