POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan persetujuan kerja sama BUS dan BUK yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun belum memperoleh persetujuan atau penolakan, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
