POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BUS dan Bank Umum dapat melakukan Sinergi Perbankan. (2) Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan: a. Bank Umum merupakan pemegang saham pengendali BUS; atau b. Bank Umum dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang sama dengan BUS. (3) Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk permodalan dan manajemen BUS.
