Pasal 6
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan, tetapi tidak berhasil MEMUTUSKAN Pembubaran dan tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, OJK: a. MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi; b. mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas; c. memerintahkan Tim Likuidasi melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK ini; dan d. memerintahkan Tim Likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada OJK. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. Pembubaran dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat Tim Likuidasi; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
