POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 58
BAB 4 — KEPAILITAN PERUSAHAAN
Dalam hal harta Perusahaan yang dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi dan dilakukan pemberesan harta pailit, ketentuan mengenai pembagian harta kekayaan Perusahaan dalam Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 mutatis mutandis berlaku bagi pembagian harta kekayaan Perusahaan yang dinyatakan pailit.
