POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 56
BAB 4 — KEPAILITAN PERUSAHAAN
(1) Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, OJK dapat mengajukan permohonan pailit Perusahaan kepada pengadilan niaga tanpa adanya permohonan dari Kreditor. (2) Dalam mengajukan permohonan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) kecuali huruf b.
