POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 51
BAB 3 — PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA ATAS PERMINTAAN PERUSAHAAN
Sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), apabila di kemudian hari muncul kewajiban Perusahaan yang belum diselesaikan, pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud.
