POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 35
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) OJK melakukan pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi. (2) Pengawasan pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tidak langsung dengan cara menganalisis laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada OJK. (3) Dalam hal dipandang perlu, OJK dapat melakukan pengawasan secara langsung di Perusahaan dalam Likuidasi. (4) OJK dapat menunjuk akuntan publik atau pihak lain untuk dan atas nama OJK melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
