Pasal 33
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dilakukan setelah Neraca Sementara Likuidasi disetujui oleh OJK. (2) Dalam hal Neraca Sementara Likuidasi belum disetujui OJK, pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK. (3) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan harga pasar wajar. (4) Pencairan aset dan/atau penagihan piutang dilakukan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan rencana dan cara yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c.
