Pasal 3
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Neraca Penutupan tidak disampaikan kepada OJK, OJK menunjuk akuntan publik untuk menyusun Neraca Penutupan. (3) Dalam hal Neraca Penutupan disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggung jawab atas Neraca Penutupan dimaksud tetap berada pada Direksi. (4) Batas waktu penyampaian Neraca Penutupan yang disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mempertimbangkan lokasi kantor, kondisi aset, dan kompleksitas permasalahan Perusahaan dengan ketentuan paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal penunjukan akuntan publik tersebut. (5) Biaya penyusunan Neraca Penutupan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Perusahaan. (6) OJK menyampaikan Neraca Penutupan kepada Tim Likuidasi setelah menerima Neraca Penutupan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang disusun dan disampaikan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
