Pasal 26
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Pembayaran klaim manfaat polis dilakukan secara penuh, kecuali apabila aset Perusahaan lebih kecil dari kewajiban Perusahaan, pembayaran dilakukan secara proporsional. (2) Dalam hal pertanggungan asuransi atau asuransi syariah yang masih berlaku (in force) pada saat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan tidak dialihkan kepada Perusahaan lain, pembayaran hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dilakukan sebagai berikut: a. untuk polis asuransi atau asuransi syariah yang tidak memiliki unsur tabungan adalah sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan pada tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan (unearned premium), setelah dikurangi bagian premi atau kontribusi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi dan/atau komisi agen asuransi;
b. untuk polis asuransi yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai pada saat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan; c. untuk polis asuransi PAYDI:
- untuk premi atau kontribusi risiko berlaku ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a; dan
- untuk dana investasi Peserta adalah sebesar nilai tunai neto pada tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan, kecuali apabila aset Perusahaan lebih kecil dari kewajiban Perusahaan maka pembayaran dilakukan secara proporsional.
