Pasal 15
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi. (2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka: a. RUPS berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK; b. OJK dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK. (3) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi dengan: a. alasan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi; b. laporan perkembangan proses Likuidasi sampai dengan tanggal permohonan beserta bukti pendukungnya; dan c. rencana kerja dan anggaran biaya selama perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi. (4) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya perpanjangan jangka waktu yang pertama.
(5) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat: a. menunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal belum selesainya pelaksanaan Likuidasi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikarenakan adanya gugatan atau sengketa pada aset bermasalah Perusahaan dalam Likuidasi; atau b. MENETAPKAN langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
