POJK
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 46
BAB 5 — KESEHATAN KEUANGAN
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan, Qardh subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika Qardh subordinasi tersebut memenuhi ketentuan:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan; b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
- pembayaran pokok pinjaman tersebut dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal; dan
- jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan c. Qardh subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
