Pasal 29
BAB 5 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan dilarang memiliki investasi di luar negeri, kecuali dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4). (2) Perusahaan dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e melebihi: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan/atau b. 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Perusahaan yang dikelola Perusahaan. (3) Dalam hal jumlah investasi di luar negeri melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi.
