Pasal 15
BAB 2 — ASET KEUANGAN DIGITAL YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang: a. dinyatakan dicabut dari Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); atau b. diperintahkan untuk dihentikan perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b. (2) Penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau perintah penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Setelah jangka waktu penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Kripto tertentu kepada Konsumen.
