POJK
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 106
BAB 8 — AKTIVITAS PENUNJANG
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3), dan Pasal 105, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan;
c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau d. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c, dan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
