POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 10
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
