POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
