Pasal 2
BAB 2 — PEDOMAN KONTRAK PENYIMPANAN KEKAYAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Pedoman kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan dengan Bank Kustodian paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Bank Kustodian; b. tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka; c. pemisahan rekening Efek atas nama Reksa Dana Berbentuk Perseroan; d. kewajiban mengadministrasikan Efek dan dana dari Reksa Dana Berbentuk Perseroan, memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, hak lain, dan menyelesaikan transaksi Efek; e. kewajiban membuat dan menyampaikan laporan kepada Manajer Investasi, Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dan Otoritas Jasa Keuangan; f. memperbolehkan akuntan memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional Reksa Dana Berbentuk Perseroan;
g. kewajiban untuk melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan Efek, pembagian hak yang berkaitan dengan saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan; h. kewajiban memberikan ganti rugi kepada Reksa Dana Berbentuk Perseroan setiap kerugian atau kesalahan yang berkaitan dengan Efek dan dana dalam rekening Reksa Dana Berbentuk Perseroan; i. biaya bagi Bank Kustodian berkaitan dengan jasa yang diberikan dan biaya yang dibebankan kepada Reksa Dana Berbentuk Perseroan; j. kewajiban mengasuransikan kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, jika para pihak memandang perlu; k. larangan penghentian kegiatan Bank Kustodian sebelum dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti; dan l. kewajiban menentukan nilai aktiva bersih Reksa Dana Berbentuk Perseroan, apabila Bank Kustodian ditugaskan untuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih.
