POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 19
BAB 6 — KOMITE STANDAR KEAHLIAN DAN ASOSIASI
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas antara lain: a. menyusun kode etik anggota; b. melaksanakan pendidikan berkelanjutan bagi pemegang Izin; dan c. melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan lainnya. (2) Pelaksanaan kegiatan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai asosiasi yang mewadahi Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
