POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 7
BAB 2 — FAKTOR PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, paling sedikit dibuktikan dengan: a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis LJK; dan c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila LJK menghadapi kesulitan keuangan.
