POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 4
BAB 2 — FAKTOR PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memenuhi persyaratan: a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon PSP atau
calon Pengendali Perusahaan Perasuransian yang merupakan pemegang saham; b. integritas dan reputasi keuangan bagi calon Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham; dan c. integritas, reputasi keuangan dan kompetensi bagi selain calon PSP atau calon Pengendali Perusahaan Perasuransian.
