Pasal 22
BAB 4 — HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Bagi calon PSP yang tidak disetujui oleh OJK namun telah memiliki saham LJK: a. yang bersangkutan wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya pada LJK yang bersangkutan dan tidak melakukan Pengendalian;
dan b. dilakukan pembatasan atas hak pemegang saham pada LJK yang bersangkutan. (2) LJK wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada OJK dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan anggaran dasar terkait perubahan kepemilikan yang berlaku pada masing- masing sektor jasa keuangan. (3) Dalam hal tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan anggaran dasar terkait perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LJK wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RUPS mengesahkan pengalihan kepemilikan saham.
