Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama. (2) Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Bank:
PSP;
anggota Direksi; dan
anggota Dewan Komisaris. b. bagi Perusahaan Efek:
PSP;
anggota Direksi; dan
anggota Dewan Komisaris. c. bagi Penasihat Investasi:
PSP;
anggota Direksi; dan
anggota Dewan Komisaris. d. bagi Perusahaan Perasuransian:
Pengendali Perusahaan Perasuransian;
anggota Direksi;
anggota Dewan Komisaris;
anggota Dewan Pengawas Syariah;
Auditor Internal; dan
Aktuaris Perusahaan. e. bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja:
anggota Direksi;
anggota Dewan Komisaris; dan
anggota Dewan Pengawas Syariah. f. bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan:
pelaksana tugas pengurus; dan
anggota Dewan Pengawas Syariah. g. bagi Perusahaan Pembiayaan, Lembaga Penjamin, PMV, dan Perusahaan Pergadaian:
PSP;
anggota Direksi;
anggota Dewan Komisaris; dan
anggota Dewan Pengawas Syariah. (3) Calon PSP atau calon Pengendali Perusahaan Perasuransian yang merupakan pemegang saham yang belum memperoleh persetujuan dari OJK, dilarang melakukan tindakan sebagai PSP atau Pengendali Perusahaan Perasuransian walaupun telah memiliki saham LJK. (4) Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.
