POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 77
BAB 8 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap
pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan
