POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 65
BAB 7 — PEMISAHAN ASET DAN LIABILITAS
(1) Perusahaan harus mempertahankan Aset Yang Diperkenankan dalam Dana Asuransi dengan nilai paling sedikit sebesar Liabilitas Dana Asuransi. (2) Liabilitas Dana Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas cadangan teknis, utang klaim, utang koasuransi, utang reasuransi, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
