POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 45
BAB 3 — PAYDI
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset Subdana pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan Pihak Terkait dengan Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
