POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 43
BAB 3 — PAYDI
Penempatan investasi Subdana di luar negeri oleh Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk polis asuransi PAYDI yang bermata uang asing; dan b. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Subdana yang dimiliki Perusahaan.
