Pasal 27
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas wajib meliputi semua Liabilitas Perusahaan, termasuk: a. cadangan teknis, untuk laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; atau b. Liabilitas terkait kontrak asuransi, untuk laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar yang berlaku. (2) Perusahaan wajib membentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan jenis produk asuransi, untuk memenuhi ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. (3) Perhitungan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aktuaris Perusahaan dan fungsi yang membidangi pelaporan keuangan.
