POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 2
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan tertanggung, Perusahaan wajib memenuhi kesehatan keuangan, meliputi: a. Tingkat Solvabilitas; b. cadangan teknis atau Liabilitas terkait kontrak asuransi; c. kecukupan investasi;
d. Ekuitas; e. Dana Jaminan; f. Aset Yang Diperkenankan; g. aset asuransi yang dikaitkan dengan investasi; dan h. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
