POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 16
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Batasan maksimum investasi Perusahaan atas aset selain Subdana ditetapkan sebagai berikut: a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan; dan b. investasi pada:
- satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
- satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi yang bersumber dari selain Subdana. (2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
