POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 9
BAB 3 — KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BPR DAN BPR SYARIAH
(1) Lembaga Penunjang terdiri atas: a. perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya diutamakan untuk menunjang kegiatan usaha BPR atau BPR Syariah; dan b. perusahaan yang secara karakteristik bisnis ditujukan untuk menunjang kegiatan usaha industri BPR atau BPR Syariah. (2) BPR dan BPR Syariah harus memastikan Lembaga Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang terdaftar atau berizin pada otoritas yang berwenang di INDONESIA.
