POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 67
BAB 7 — PEMANFAATAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN PERJANJIAN ELEKTRONIK
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan produk Bank Umum, Bank Umum dapat menggunakan perjanjian tertulis berbentuk elektronik. (2) Dalam hal Bank Umum menggunakan perjanjian tertulis berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
