POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 63
BAB 6 — BANK SEBAGAI PENYELENGGARA KUPVA
Bank yang akan menjadi penyelenggara KUPVA harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi masing-masing Bank; dan b. memiliki kesiapan operasional.
