Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada: a. lembaga jasa keuangan; dan/atau b. perusahaan lain yang mendukung industri perbankan. (2) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada: a. lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan/atau b. lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. (3) Perusahaan lain yang mendukung industri perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkedudukan di wilayah INDONESIA atau di luar wilayah INDONESIA. (4) Unit usaha syariah dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dilarang melakukan kegiatan Penyertaan Modal.
