Pasal 27
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 292
Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum
ttd
Sudarmaji
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 26 /POJK.03/2015
TENTANG
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI BAGI
KONGLOMERASI KEUANGAN
I. UMUM
Kondisi sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan
merupakan suatu prasyarat utama agar sistem keuangan mampu
mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dan berkontribusi
secara optimal dalam perekonomian nasional.
Modal merupakan sumber dukungan keuangan dalam pelaksanaan
aktivitas Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan, cushion untuk
menyerap kerugian yang tidak terduga (unexpected losses), dan jaring
pengaman (safety net) dalam kondisi krisis. Kecukupan modal yang
memadai dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan
(stakeholders) sehingga mendukung kondisi dan kestabilan Konglomerasi
Keuangan.
Besaran modal yang harus disediakan oleh suatu Konglomerasi
Keuangan sangat bergantung pada risiko yang dihadapi. Oleh karena itu
dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan
kondisi usahanya secara keseluruhan, Konglomerasi Keuangan wajib
memiliki sistem yang memadai untuk mengidentifikasi, mengukur,
memantau, dan mengendalikan risiko yang ditimbulkan dari aktivitas
bisnis Konglomerasi Keuangan serta menyediakan modal yang memadai
untuk mengantisipasi risiko tersebut.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, diperlukan pengaturan
mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi
konglomerasi keuangan dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL
