POJK
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Pasal 20
Entitas Utama yang dinyatakan terlambat menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban
membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) per hari keterlambatan dengan jumlah paling banyak
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
