Pasal 17
(1) Entitas Utama wajib menyusun Laporan Kecukupan
Permodalan Terintegrasi setiap semester untuk posisi
akhir bulan Juni dan Desember.
(2) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- modal aktual dari masing-masing LJK anggota
Konglomerasi Keuangan;
TMA Konglomerasi Keuangan;
modal minimum yang wajib dipenuhi oleh masing-
masing LJK anggota Konglomerasi Keuangan;
TMM Konglomerasi Keuangan;
Rasio KPMM Terintegrasi;
Rincian penyertaan modal antar LJK dalam
Konglomerasi Keuangan; dan
- Rincian penempatan dana LJK kepada LJK lain
dalam Konglomerasi Keuangan yang diakui sebagai
instrumen modal (regulatory capital) oleh LJK lain
dimaksud.
(3) Entitas Utama wajib menyampaikan Laporan Kecukupan
Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
- tanggal 15 (lima belas) bulan Agustus untuk laporan
posisi akhir bulan Juni;
- tanggal 15 (lima belas) bulan Februari untuk laporan
posisi akhir bulan Desember.
(4) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari
Sabtu/Minggu/libur, Laporan Kecukupan Permodalan
Terintegrasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(5) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p.
Departemen Pengawasan atau Kantor Regional atau
Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang bertanggung jawab
mengawasi LJK Entitas Utama.
(6) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi dibuat
sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
