POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau...
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1998 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit, beserta Peraturan Nomor X.K.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
