POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau...
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
