POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada masyarakat.
