POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal...
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Setelah berakhirnya holding period sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak, Pemodal tetap dapat meneruskan investasinya pada produk investasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
