POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI
Jumlah dana kelolaan untuk setiap Pemodal dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sepanjang penurunan dimaksud terjadi karena pergerakan harga pasar atas Portofolio Efek.
