POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Konglomerasi Keuangan yang terdiri atas LJK-LJK sejenis, penerapan ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi mulai berlaku pada saat ketentuan manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dimaksud mulai diterapkan pada masing-masing sektor keuangan.
