Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Entitas Utama wajib menyusun Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. (2) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. modal aktual dari masing-masing LJK anggota Konglomerasi Keuangan; b. TMA Konglomerasi Keuangan; c. modal minimum yang wajib dipenuhi oleh masing- masing LJK anggota Konglomerasi Keuangan; d. TMM Konglomerasi Keuangan; e. Rasio KPMM Terintegrasi; f. Rincian penyertaan modal antar LJK dalam Konglomerasi Keuangan; dan g. Rincian penempatan dana LJK kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan yang diakui sebagai instrumen modal (regulatory capital) oleh LJK lain dimaksud. (3) Entitas Utama wajib menyampaikan Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat: a. tanggal 15 (lima belas) bulan Agustus untuk laporan posisi akhir bulan Juni; b. tanggal 15 (lima belas) bulan Februari untuk laporan posisi akhir bulan Desember. (4) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari Sabtu/Minggu/libur, Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi disampaikan pada hari kerja berikutnya. (5) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Departemen Pengawasan atau Kantor Regional atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang bertanggung jawab mengawasi LJK Entitas Utama.
(6) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi dibuat sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
