POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prospektus Reksa Dana wajib: a. mencakup semua rincian Informasi atau Fakta Material mengenai Reksa Dana yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Manajer Investasi dan/atau direksi Reksa Dana; b. mencakup keterangan yang secara khusus dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. dibuat jelas dan komunikatif.
