POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-22/PM/2004 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor IX.C.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
