Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN DAN PERNYATAAN DALAM PROSPEKTUS
(1) Informasi dalam laporan dan pernyataan dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit harus memuat: a. nama pemegang Efek bersifat ekuitas; b. jumlah Efek bersifat ekuitas yang dimiliki; c. nilai yang diterima oleh Emiten sehubungan dengan penerbitan Efek bersifat ekuitas tersebut serta bentuk pembayaran dan metode penilaian; d. tanggal transaksi dan/atau tanggal pelaksanaan atau konversi dari Efek bersifat ekuitas; dan e. rencana pengalihan kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. (2) Informasi mengenai rencana pengalihan kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a. jumlah Efek bersifat ekuitas yang akan dialihkan; b. metode atau cara pengalihan; dan c. informasi lain yang relevan.
