POJK
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN REKENING GIRO DAN TABUNGAN
(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan. (2) Kerahasiaan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
